• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur





KUBAR (KutaiRaya.com) - Sosialiasasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor Nomor 4 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, dilaksanakan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi Ikhsan.

Kali ini, sosper keenam menyasar masyarakat Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kubar, Sabtu (28/06/2025) sore.

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai elemen masyarakat, tokoh agama, perwakilan Kelurahan Sumber Sari, dan menghadirkan narasumber Bapak Arif Setiawan ASN Pemkab Kubar.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim tersebut mengatakan, Sosper kali ini dilaksanakan di Kubar, tepatnya di Kecamatan Barong Tongkok menemui sejumlah masyarakat dari berbagai kalangan dan berasal dari beberapa desa di sekitar Barong Tongkok.

"Dipilihnya Kubar sebagai tujuan Sosper kali ini adalah sebagai bagian dari penugasan Fraksi PKS DPRD Kaltim dalam 1 tahun pertama ini menemui masyarakat di Dapil yang PKS tidak memiliki anggota DPRD Provinsi, sehingga informasi pemerintah provinsi juga bisa di sampaikan melalui PKS di daerah tersebut, " ungkapnya.

Firnadi berharap, warga Kaltim memahami terkait peraturan Perda tersebut yang bertujuan menghadirkan rasa aman dan tertib di masyakarat.

"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak-hak dan kewajiban dalam masyarakat, " ujarnya.

Ia menambahkan, Perda ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Kita berharap masyarakat bersama pemerintah dapat menjadi bagian perubahan yang positif dan berperan aktif dalam pembangunan.

"Semoga kegiatan-kegiatan sosialisasi ini mampu memberikan manfaat dan ikut andil dalam menciptakan masyarakat yang hebat, masyarakat yang kuat untuk bangsa dan negara yang kita cintai ini. Kedepan Kami akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda ini dalam jadwal penugasan yang diberikan,” tandasnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top