
(Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman bersama jajaran saat konferensi pers dengan empat tersangka di belakang)
Samarinda (KutaiRaya.com) - Polresta Samarinda mengungkap kasus penyekapan dan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan empat orang tersangka.
Kasus terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat melalui hotline Polri 110 yang langsung ditindaklanjuti oleh aparat.
Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan bagian dari beberapa perkara yang tengah ditangani, termasuk pencurian, penggelapan, dan dugaan keterlibatan narkotika.
“Alhamdulillah, hari ini Polresta sudah mengamankan 4 orang tersangka, dan sudah dilakukan pemeriksaan, ada pendalaman, dan bahkan ada indikasi ke tindak pendanaan narkoba atau narkotika,” ujar Heri, Jumat (27/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa kronologinya bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke sistem Command Center Polri melalui nomor 110 pada Rabu malam, sekitar pukul 00.15 WITA
Laporan tersebut menginformasikan adanya dugaan penyekapan anak di bawah umur di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Menerima laporan itu, operator 110 langsung meneruskannya ke petugas melalui KSPK yang kemudian berkoordinasi dengan unit patroli Sabhara terdekat.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menjelaskan bahwa pihaknya menerjunkan tim dari Bit 7 ke lokasi dan langsung menemui pelapor bersama Ketua RT.
Awalnya, pemilik rumah sempat menyatakan bahwa orang yang dimaksud tidak ada di lokasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan meyakinkan pemilik rumah, aparat akhirnya diizinkan masuk dan menemukan seorang anak perempuan berinisial N (15 tahun) yang disekap, serta pelaku yang bersembunyi di dalam rumah.
“Pelaku utama yang tadi itu berinisial K, itu diamankan kemudian dibawa ke polisi Samarinda untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Baharuddin.
Dari hasil pendalaman sementara, korban mengaku dibawa dari Bontang ke Samarinda oleh pelaku dan telah mengalami sejumlah tindakan tidak senonoh. Selain itu, ditemukan juga sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap, plastik klip bekas, dan botol cairan.
Dalam kasus ini, empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial JRP (33), JAP (30), JPB (41), dan SB alias CV (19), yang merupakan pelaku utama. SB diketahui membawa korban dari Bontang menggunakan sepeda motor milik temannya.
Kasatreskrim Polresta Samarinda, Dicky Anggi Pranata, menambahkan bahwa lokasi kejadian perkara (lokus delikti) tidak hanya berada di Samarinda, tetapi juga sebagian di wilayah Bontang. Oleh sebab itu, koordinasi telah dilakukan dengan pihak Polresta Bontang untuk penanganan lebih lanjut.
“Karena lokus deliktinya ada di Bontang, kami segera berkoordinasi dengan pihak Polres Bontang untuk nantinya akan kita serahkan dalam proses penanganannya,” ujar Dicky.
Selain dugaan penyekapan dan pelecehan, aparat juga mengidentifikasi adanya unsur penggelapan dan pengancaman menggunakan senjata tajam. Semua tersangka kini diamankan di Polresta Samarinda untuk penyidikan lanjutan, sembari menunggu hasil koordinasi dengan pihak berwenang di Bontang.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus memanfaatkan layanan hotline 110 untuk melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminal di sekitarnya. (skn)