
Kasi Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara Rojali
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Jamaah haji asal Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang melaksanakan ibadah haji, diwajibkan untuk melaporkan kesehatan ke puskesmas terdekat 15 hari setelah kepulangan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya jamaah yang terinfeksi COVID-19.
Kasi Haji dan Umroh Kemenag Kukar Norjali mengatakan bahwa pada saat kedatangan mereka di tanggal 20 Juni kemarin, dari Dinas Kesehatan Provinsi dengan tim Kesehatan Embarkasi Haji, telah memberikan pengarahan kepada seluruh jamaah yang barusan tiba.
Agar seluruh jamaah menjaga kesehatannya jika ada sesuatu yang dialami oleh jamaah haji setelah kepulangan segera memeriksakan diri ke puskesmas terdekat.
"Diimbau bagi yang sudah tiba dari Arab Saudi yang dikhawatirkan mengalami penyakit atau terinfeksi COVID-19 untuk segera memeriksakan diri, tapi sampai hari ini belum ada mendapatkan informasi mereka terkena COVID-19 dan masih aman." ujarnya Selasa (24/6/2025)
Karena ini sudah diinstruksikan, pada waktu kepulangan mereka jadi diimbau sudah untuk memeriksakan kesehatan di puskesmas terdekat.
Ia menyebut secara keseluruhan jamaah haji berjumlah 537 orang, dibagi menjadi 3 kloter, kloter pertama itu kloter 3 berjumlah 359 yang sudah tiba pada tanggal 20 Juni. Kloter selanjutnya itu kloter 12, insya Allah diperkirakan tiba pada tanggal 4 Juli, jumlah jamaah 153 orang. Dan kloter terakhir kita di kloter 15 akan tiba pada tanggal 8 Juli, dengan jumlah jamaah 25 orang.
"Informasi sampai saat ini Alhamdulillah dalam keadaan sehat kecuali yang satu orang yang meninggal dunia di kloter 12 dari Kecamatan Anggana." jelasnya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah Kukar memfasilitasi seluruh baik keberangkatan maupun kepulangan jamaah haji.
"Semoga pelaksanaan kegiatan haji tahun ini berjalan dengan lancar dan jamaah bisa menjaga kesehatan masing-masing." tutupnya. (dri)