• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



(PJ (44), pelaku pencurian Accu, saat diamankan di Polsek Sungai Kunjang)


Samarinda (KutaiRaya.com) - Upaya pelarian selama dua bulan akhirnya kandas, pria berinisial PJ (44) ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Sungai Kunjang atas kasus pencurian Accu mobil di kawasan Jalan Ringroad 2, Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang, Senin siang (16/06/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi sejak laporan awal masuk April lalu. Bukti kunci berupa rekaman CCTV dari toko Accu di kawasan pendekat Jembatan Mahulu, Kelurahan Loa Buah, menjadi petunjuk penting dalam mengidentifikasi pelaku.

“Dilakukan penyelidikan oleh Team Beruang Hitam Reskrim Polsek Sungai Kunjang. Kemudian, petunjuk rekaman CCTV di TKP, telah berhasil di amankan,” ujar Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna dalam keterangannya, Kamis (19/06/2025).

Kasus pencurian terjadi, Sabtu (12/04/2025). Saat itu, korban kaget saat membuka tokonya dan mendapati sejumlah Accu telah hilang. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati seorang pria yang mengendap-endap di sekitar toko sekitar pukul 03.00 dini hari. Dalam video terlihat jelas pria tersebut membuka paksa pintu toko dan mengambil Accu.

Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Saat diperiksa, PJ mengakui seluruh perbuatannya.

“Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengakui benar bahwa dia orang yang terlihat di CCTV melakukan pencurian Accu,” jelasnya.

Kini PJ ditahan di Mapolsek Sungai Kunjang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Proses hukum akan terus berjalan, sementara polisi juga mengimbau para pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan di tempat usahanya.

“Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi Call Center 110 dan Nomor Pengaduan Online di nomor 08115588110,” pungkasnya. (skn)



Pasang Iklan
Top