• Kamis, 18 Juni 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPMD Kutai Kartanegara



(Bupati Kukar Edi Damansyah saat melantik Eka Wahyu sebagai PJ Kepala Desa Sungai Meriam)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Arianto, menghadiri kegiatan pelantikan Penjabat (PJ) Kepala Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, yang dilaksanakan pada Kamis (19/6/2025).

Pelantikan ini dilakukan sebagai respons atas kekosongan jabatan kepala desa setelah wafatnya Kepala Desa definitif, almarhum Rojali, pada 18 Mei 2025 lalu.

Arianto menjelaskan bahwa pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Kukar, Edi Damansyah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan yang berlaku, apabila kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya selesai, maka untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan desa, jabatan tersebut harus segera diisi oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Adapun sosok yang ditunjuk sebagai PJ Kepala Desa Sungai Meriam adalah Eka Wahyu. Penunjukannya diharapkan mampu menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa hingga ditetapkannya kepala desa yang baru melalui mekanisme Pemilihan Antarwaktu (PAW), jika masa jabatan tersisa lebih dari satu tahun.

"Masa jabatan PJ Kepala Desa maksimal adalah satu tahun. Namun apabila sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka sesuai regulasi, dalam waktu enam bulan harus dilakukan pemilihan kepala desa antarwaktu," jelas Arianto.

Ia juga menyampaikan bahwa penunjukan Eka Wahyu diharapkan dapat memastikan kelancaran administrasi pemerintahan, pelaksanaan program kerja desa, serta pelayanan masyarakat tetap berjalan secara optimal.

"Harapan kami, dengan dilantiknya Eka Wahyu sebagai PJ Kepala Desa, seluruh kegiatan pemerintahan desa dapat berjalan dengan lancar. Baik secara administratif maupun dalam pelaksanaan program desa, semuanya diharapkan bisa terkelola dengan baik. Selain itu, PJ juga harus mampu mempersiapkan proses PAW dalam waktu enam bulan ke depan," tegas Arianto.

Dinas PMD Kukar akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap kinerja PJ Kepala Desa agar proses transisi kepemimpinan di Desa Sungai Meriam berlangsung tertib, efisien, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan desa pascawafatnya kepala desa sebelumnya. Pemkab Kukar berkomitmen menjaga stabilitas pemerintahan desa demi kelangsungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (Dri/Adv)



Pasang Iklan
Top