
(Kegiatan Penilaian Arsip di DPMD Kukar)
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Dalam upaya meningkatkan tata kelola administrasi dan pengelolaan kearsipan yang baik, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggandeng Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) untuk melaksanakan kegiatan Penilaian Arsip Usul Musnah, Kamis (19/6/2025).
Kegiatan ini difasilitasi melalui Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip (P2A) dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DIARPUS) Kukar. Tim penilai arsip dari LKD Kukar disambut langsung oleh Ketua Unit Kearsipan yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPMD Kukar, M. Yusran Darma, S.Sos, bersama Sekretaris Unit Kearsipan Kartika Sari, A.MA.Pd.
Penilaian arsip ini menyasar arsip-arsip yang berada di lingkungan Sekretariat DPMD serta empat bidang teknis lainnya, yaitu Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Bidang Kerja Sama Desa, Bidang Penataan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa.
Penilaian arsip ini merupakan bagian dari tahapan penyusutan arsip, yang untuk pertama kalinya dilakukan sejak DPMD Kukar berdiri sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selama masa berdirinya, DPMD Kukar telah mengalami delapan kali pergantian kepemimpinan, mulai dari Abu Bakar, Suko Buono, Chairil Anwar, H.M. Syamsie Juhri, Adinnur, Dafif Haryanto, Ahmad Taufiq, hingga kini dijabat oleh Arianto.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa penilaian ini adalah bagian dari program pengelolaan arsip yang telah menjadi agenda bersama seluruh OPD di Kukar. Salah satu tujuannya adalah melakukan pengusulan pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna.
"Hari ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) juga mendapatkan jadwal penilaian arsip oleh Dinas Kearsipan. Ini bagian dari program pengelolaan arsip yang dijalankan seluruh OPD. Salah satu aspeknya adalah pengusulan pemusnahan arsip yang sudah tidak berfungsi lagi," ungkap Arianto.
Ia menambahkan, DPMD Kukar mengusulkan sejumlah arsip, yang sebagian telah berusia hingga 10 tahun, untuk dinilai kelayakannya. "Penilaian ini akan menentukan apakah arsip tersebut bisa dimusnahkan sesuai ketentuan atau belum. Kita tinggal menunggu hasilnya dari Dinas Kearsipan," jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi titik awal dalam memperbaiki sistem manajemen arsip di lingkungan DPMD Kukar serta menjadi contoh bagi OPD lainnya dalam melaksanakan pengelolaan arsip secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi kearsipan yang berlaku. (Dri/Adv)