
(Ria Khairunnisa bersama kuasa hukum Titus Tibayan Pakalla)
Samarinda (KutaiRaya.com) Seorang pasien di Samarinda bernama Ria Khairunnisa bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelanggaran etika profesi oleh seorang dokter spesialis bedah ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Samarinda.
Laporan dilayangkan karena pasien merasa telah dipaksa secara tidak langsung untuk menjalani operasi usus buntu pada Oktober 2024, padahal tidak memiliki riwayat penyakit tersebut dan merasa sudah mulai pulih setelah dirawat atas keluhan awalnya. Namun, tindakan operasi tetap dijadwalkan.
Pasien juga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan medis yang memadai mengenai alasan tindakan tersebut, serta tidak pernah dikunjungi dokter yang bertanggung jawab selama masa perawatan sebelum operasi dilakukan.
Pihaknya menilai situasi itu tidak profesional, terutama setelah pihak rumah sakit menyatakan bahwa BPJS tidak akan menanggung biaya perawatan sebelumnya jika anjuran operasi ditolak.
Pasien juga telah berupaya mengajukan mediasi sejak November 2024, namun tidak mendapatkan respons dari pihak rumah sakit.
Kemudian, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Samarinda, tetapi pihak rumah sakit tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Akhirnya, Ria melaporkan dugaan pelanggaran etika ini secara resmi ke IDI Cabang Samarinda, Senin (02/06/2025).
“Sampai sekarang saya belum bisa bekerja karena masih nyeri dan ada dampak lain yang masih harus saya obati,” ucap Ria saat ditemui usai pertemuan di Sekretariat IDI Cabang Samarinda, Selasa (17/06/2025).
Kuasa hukum Ria dari TTP & Partner Law office , Titus Tibayan Pakalla, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan laporan resmi ke IDI mencakup dokumen kronologi lengkap, rekam medis, dan bukti pendukung lainnya.
“Hasilnya tadi, ini dari pelapor dulu yang dimintai keterangan. Nanti ada waktunya untuk terlapor. Setelah terlapor dipanggil, nanti akan dirapatkan khusus oleh Majelis Kode Etik untuk menyimpulkan apakah terbukti atau tidak,” ujar Titus.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap dalam proses ini berjalan objektif dan ada pertanggungjawaban jika ditemukan pelanggaran etik.
“Kami sudah sampaikan harapan agar tidak ada keberpihakan dalam proses ini. Kalau terbukti, ya harus ada sanksi. Tuntutan kami tetap meminta pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit,” tegasnya.
Lebih lanjut, dikonfirmasi secara terpisah, Ketua IDI Cabang Samarinda, dr. Andriansyah, menyampaikan proses saat ini masih tahap klarifikasi. Pihaknya akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan, lalu melakukan penilaian etik secara internal.
“Hari ini kita baru mengumpulkan semua data dari pelapor, pasien, dan tim pengacara. Minggu ini juga secepatnya kami akan panggil pihak terlapor, baru kemudian tim etik IDI atau MKEK akan melakukan rapat untuk menindaklanjuti,” jelasnya.
Menurutnya, IDI hanya menangani aspek etika profesi kedokteran, bukan layanan rumah sakit atau administrasi BPJS.
“Yang kami tangani adalah aspek etika profesi, bukan urusan BPJS atau layanan rumah sakit,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa proses MKEK akan berjalan secara tertutup dan objektif, tanpa intervensi dari pihak luar.
“Tidak boleh ada intervensi dari siapa pun dalam sidang MKEK,” tutupnya. (skn)