
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Samlian Noor.
SAMARINDA (KutaiRaya.com) Proses penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru olahraga di salah satu SMP di wilayah Sungai Kunjang, Samarinda, kini memasuki tahap koordinasi antarinstansi.
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut saat ini telah dijatuhi sanksi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda berupa skorsing dan penahanan gaji selama satu tahun.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda, Samlian Noor, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi dari Dinas Pendidikan dengan mendorong adanya pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat.
"Dari Diknas itu sudah memberikan sanksi, terkait dengan statusnya yang sebagai P3K tersandung kasus itu," ujar Samlian saat ditemui, Senin (16/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa guru bersangkutan saat ini tidak diperkenankan mengajar dan hak gajinya ditahan selama satu tahun, sambil menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
"Jadi sekarang sementara dia tidak diperkenankan untuk mengajar, dan gajinya ditahan selama setahun," jelasnya.
Namun, hingga kini pemeriksaan dari Inspektorat belum dilakukan. Samlian menegaskan bahwa dasar untuk pemberhentian seorang ASN, termasuk PPPK, harus didasarkan pada hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai bagian dari prosedur hukum administrasi kepegawaian.
"Saya langsung menyuruh untuk menyurat ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan P3K-nya. Jadi Inspektorat sampai hari ini itu belum melakukan pemeriksaan karena ini juga merupakan kasus baru," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa keterlambatan pemeriksaan disebabkan karena Dinas Pendidikan belum mengirimkan surat permintaan resmi ke Inspektorat.
"Dari Inspektorat sementara ini memang sampai sekarang belum melakukan pemeriksaan karena diknas belum bersurat. Jadi tadi saya sudah sampaikan ke kabidnya untuk segera saja bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kasus itu," ungkapnya.
Terkait status guru tersebut sebagai ASN dengan perjanjian kerja, Samlian menekankan bahwa proses administratif harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku. BKPSDM tidak dapat mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja tanpa dasar pemeriksaan dari Inspektorat.
"Karena dasar kita memberhentikan seseorang itu karena memang harus ada pemeriksaan Inspektorat dulu, karena dia masuk kategori ASN," tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa setelah hasil pemeriksaan keluar, barulah BKPSDM dapat memberikan konfirmasi status akhir guru bersangkutan.
"Kita harus menunggu keputusan dari Inspektorat dulu baru bisa kembali mengkonfirmasi kepada pihak BKPSDM," tambahnya.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan pelecehan yang masuk dalam ranah pidana bukan menjadi kewenangan BKPSDM. Samlian menegaskan bahwa instansinya hanya menangani aspek kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan internal.
"Terkait dengan pidananya kami itu bukan ranahnya dan itu bukan kewenangan kami yang menyangkut dengan pidananya. Tapi terkait dengan statusnya sebagai P3K akan segera kami tindaklanjuti melalui Inspektorat. Untuk sementara itu seperti itu," pungkasnya. (skn)