
Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Samboja
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Gerak cepat jajaran Polsek Samboja berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (46), warga Banjarbaru yang berdomisili di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Selasa (10/6/2025) malam.
Kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar. Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Samboja mendapatkan informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di sekitar Jalan Masjid Nuruddin RT 08, Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja.
Kapolsek Samboja AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Abdul Gapur, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total 5,37 gram, yang disimpan di kantong depan celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Infinix warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.katanya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Samboja. Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami juga telah melakukan langkah-langkah awal berupa pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan pendalaman keterlibatan jaringan lain yang mungkin terhubung dengan pelaku."jelasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. (dri)