
Ilustrasi
SAMARINDA (KutaiRaya.com) Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru olahraga di salah satu SMP di Samarinda, menjadi perhatian masyarakat.
Pihak sekolah disebut telah memberikan sanksi skorsing kepada guru bersangkutan, namun belum melibatkan aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Sudirman, menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
"Ini ranah pidana, dan harus ditangani oleh aparat penegak hukum," ujar Sudirman, Jumat (13/06/2025).
Ia menambahkan bahwa pendekatan penyelesaian semestinya tidak dilakukan melalui mediasi atau perdamaian.
"Tidak ada ruang untuk kompromi dalam kasus seperti ini. Mediasi bukan jalan keluar. Kita bicara soal kekerasan seksual terhadap anak, dan itu harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan perdamaian," lanjutnya.
Sudirman menyebut laporan yang masuk ke TRC PPA berasal dari orang tua siswa lain, bukan dari keluarga korban secara langsung. Hingga kini, jumlah pasti korban belum disebutkan secara resmi.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa guru yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga tidak bisa diberhentikan langsung.
"Kalau guru honor, bisa diberhentikan. Tapi karena PPPK, kami tidak bisa. Sanksi nonaktif itu dari sekolah," ujar Kepala Sekolah.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil semua pihak terkait.
"Kita panggil dulu kepala sekolahnya, pihak korban dan orang tua korban dan terduga untuk diklarifikasi seperti apa, baru nanti kita kasih arahan," ucap Asli.
Ia menyampaikan bahwa dinas akan melihat persoalan ini secara menyeluruh, termasuk kondisi psikologis siswa dan suasana di lingkungan sekolah.
"Kalau misalnya nanti masalahnya berat, kita pasti ambil tindakan. Tapi kalau ringan dan salah satu pihak merasa diberatkan, itu bisa jadi rame, kasihan anaknya," tuturnya.
Asli menambahkan bahwa keputusan dinas akan mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian melalui kesepakatan, namun tetap membuka opsi tindakan lanjutan jika ditemukan pelanggaran yang berulang.
"Kalau orang tuanya mau berdamai, kita lihat. Tapi kalau masih mengulang, pasti kita ambil tindakan tegas," tandasnya.
(skn)