• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Terpidana Alexander saat digiring petugas (istimewa)


SAMARINDA (KutaiRaya.com) Seorang pendeta yang menjadi buron dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, Alexander Agustinus Rottie (52), akhirnya ditangkap setelah tujuh tahun pelarian. Ia diamankan oleh tim gabungan Kejaksaan di Kota Manado, Sulawesi Utara, Selasa (10/06/2025), tanpa perlawanan.

Alexander ditangkap sekitar pukul 12.05 Wita saat berada di sebuah rumah makan di Jalan 14 Februari, kawasan Teling Atas, Kecamatan Wanea. Penangkapan dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Informasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bersama Intelijen Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menyebut Alexander telah lama dicari dan menggunakan identitas berbeda selama dalam pelarian.

"Yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Samarinda sejak 2017 dan selama pelariannya berpindah-pindah lokasi, termasuk ke Berau, Manokwari, Surabaya, hingga Minahasa Utara dengan identitas yang berbeda," ujar Subhan dalam konferensi pers, Rabu (11/06/2025) malam.

Kasus ini bermula 2016, ketika Alexander diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Meski sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda, Kejari mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Putusan kasasi No. 2121 K/PID.SUS/2017 menyatakan Alexander bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

"Dalam amar putusan disebutkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," terangnya.

Pelarian Alexander menghambat upaya eksekusi hukuman. Bahkan, dalam pelariannya, ia tetap menjalani aktivitas keagamaan di sejumlah tempat.

"Saat kejadian ia memang diketahui sebagai pendeta dan dalam pelariannya pun masih menjalani peran tersebut," tambahnya.

Setelah penangkapan, Alexander diterbangkan ke Balikpapan, lalu dibawa ke Samarinda. Ia tiba di kantor Kejari Samarinda pukul 21.59 Wita dengan pengawalan ketat, mengenakan rompi tahanan oranye. Tak lama setelah diperiksa, ia langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda.

"Selain pidana penjara lima tahun, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp 60 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," pungkasnya. (skn)



Pasang Iklan
Top