
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto
SAMARINDA(KutaiRaya.com) - Aktivitas tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) kian mengkhawatirkan. Selain meresahkan masyarakat, praktik tersebut juga mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan penanganan tambang ilegal kini tak lagi sekadar urusan administratif, tetapi sudah menjadi isu hukum yang mendesak.
"Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin merupakan tindakan pidana. Karena itu, ranah penanganannya juga ada di tangan aparat penegak hukum. Kami terus berkoordinasi dengan mereka untuk proses penindakannya," tegas Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Sabtu (07/06/2025).
Hingga saat ini, sedikitnya 108 titik diduga sebagai tambang ilegal telah masuk dalam daftar pantauan resmi ESDM Kaltim. Namun, upaya penindakan masih menghadapi tantangan, terutama ketika aktivitas di lokasi terpantau tidak aktif.
"Misalnya di wilayah Marangkayu, saat ini posisinya tidak aktif. Tapi kalau sewaktu-waktu mereka mulai beroperasi kembali, kita langsung turun ke lapangan," ujarnya.
Menurut Bambang, penindakan di lapangan paling efektif dilakukan melalui metode tangkap tangan. Tanpa adanya bukti aktivitas tambang yang sedang berlangsung, proses hukum akan sulit dilakukan.
"Kunci utamanya memang tangkap tangan di lapangan," ujarnya.
Salah satu contoh penindakan terjadi di Kota Bontang. Awalnya, lokasi tersebut tidak aktif. Namun setelah ada laporan dari masyarakat dan pemberitaan media, ESDM bersama aparat turun tangan, dan pelaku akhirnya ditangkap.
"Di Bontang, awalnya lokasi itu tidak aktif. Tapi setelah ada laporan dari media dan masyarakat, kita tindak lanjuti, dan akhirnya aparat turun tangan dan pelaku ditangkap," jelasnya.
Guna mendukung proses hukum, ESDM Kaltim membuka kanal pengaduan publik yang dapat diakses masyarakat. Laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum diteruskan ke aparat.
"Masyarakat bisa mengakses layanan aduan publik melalui laman resmi kami. Bahkan laporan yang masuk tidak hanya dari Kaltim, tapi juga dari luar provinsi seperti Sumatera Utara dan lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, pemerintah juga tengah mendorong sinergi lintas sektor, termasuk pendekatan edukatif, guna menekan laju kerusakan lingkungan akibat tambang liar.
"Pak Gubernur juga sudah membuka kanal resmi agar masyarakat dapat melapor dengan mudah. Semua laporan kami proses secara terbuka dan transparan. Saat ini sudah ada tiga kasus yang kami proses hingga ke ranah hukum," tutupnya. (SKN)