
Tersangka Pengedar Sabu di Tenggarong
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda Tenggarong, MR (25), menjadi pelaku pengedar sabu-sabu seberat 14,80 gram di wilayah Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Aksinya ini berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Kukar Senin (2/6/2025) Pukul 19.00 Wita.
Pelaku berhasil diamankan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Gerak cepat Polres Kukar mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Diantaranya 1 Bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,80 Gram, 1 Lembar Plastik Klip, 1 Bungkus Rokok Sampoerna, 1 Unit Handphone merk Oppo warna Biru Silver, 1 Buah Tas Slempang warna Hitam merk The North Face.
Kasat Reskoba Polres Kukar AKP Suyoko menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis (29/5/2025) lalu sekitar pukul 20.00 wita team, Sat Resnarkoba Polres Kukar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Danau Melintang sering adanya transaksi Narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya kami melakukan tindakan pada hari Jum
Kemudian pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 19.00 wita Team kembali mendapatkan informasi bahwa yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu tersebut ialah seorang laki-laki bernama MR, dan team kembali melakukan penyelidikan.
"Dan pada Senin (2/6/2025l sekitar pukul 19.00 pada kami melakukan penyisiran, team ada melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang disebutkan di atas sedang duduk di pinggir jalan, kemudian team langsung mengamankan pelaku." ujarnya.
Untuk selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kukar guna dilakukan proses lebih lanjut. Dan pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (dri)