• Minggu, 31 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Aksi protes warga Jembayan Kecamatan Loa Kulu


TENGGARONG (KutaiRaya.com) Sejumlah warga RT 19 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, terkejut dengan perihal rencana penjualan aset desa berupa sebidang tanah. Hal itu diperkuat dengan kedatangan pembeli, yang berminat terhadap tanah tersebut.

Salah satu warga RT 19 Rosid menjelaskan, dalam proses penjualan aset pemerintah desa tak bisa langsung begitu saja. Penjualan aset tersebut harus melalui prosedur yang sesuai, yaitu dengan menggelar musyawarah desa dan atas kesepakatan bersama.

"Aset sebidang tanah itu telah dibeli oleh pemerintah desa dari salah satu warga, pada 2011 lalu. Dan hingga saat ini tanah tersebut sangat bermanfaat bagi kepentingan umum atau masyarakat," jelas Rosid pada Kutairaya, Selasa (3/6/2025).

Hal ini membuat kekecewaan warga RT 19, yang selama ini telah merawat dan memanfaatkan sebidang tanah tersebut. Tanah lapangan ini terkadang digunakan untuk bermain sepak bola, acara peringatan HUT Kemerdekaan RI.

"Saya sendiri menggunakan untuk berkebun sebagian, agar tanah ini terawat dan tidak ditumbuh tanaman liar," ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Bara. Ia mengatakan, asal usul tanah ini merupakan milik keluarga yang dibeli oleh pemerintah desa. Rencananya tanah tersebut akan dibangun sekolahan, tapi hingga saat ini belum ada pembangunan. Dan akhirnya melihat secara langsung, ada pembeli yang berminat terhadap tanah tersebut.

"Kalau untuk diperjual belikan, lebih baik tidak dijual. Keluarga saya menjual tanah itu ada pertimbangan, karena untuk kepentingan umum yaitu rencana pembangunan sekolah, dengan nilai sekitar Rp 180 juta," kata Bara.

Terpisah, warga yang tak mau disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa sudah ada 2 pembeli yang meninjau langsung ke lokasi tanah tersebut. Pembeli tersebut dibawa oleh salah satu warga luar, yang dari pengakuannya diperintah oleh Kepala Desa langsung.

"Jadi kami mempertanyakan, alasan tanah itu dijual kenapa. Ini harus jelas dan melalui musyawarah terlebih dahulu,"katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Jembayan Jamli mengatakan, sebidang tanah tersebut tak dijual oleh pemerintah desa. Hanya saja, ada yang mengusulkan terkait tanah tersebut untuk ditawarkan kepada yang berminat dan dibelikan tanah kembali di Dusun Margasari, dengan membangun pasar tradisional.

"Masyarakt ini belum mengetahui hal sebenarnya, tapi langsung protes hingga memviralkan ke media sosial," kata Jamli.

Ia menyebutkan, terkait dengan penjualan aset itu tak semudah menjual aset pribadi. Ada beberapa tahapan yang dilalui, untuk menjual aset pemerintahan termasuk dengan menggelar musyawarah desa.

"Kalau di musyawarah desa tak disetujui, maka tidak bisa dijual. Artinya ini hanya wacana, masyarakat belum mencari tahu informasi yang valid namun sudah diposting ke media sosial," sebutnya.

Terkait persoalan ini juga sudah sampai ke Pemerintah Kecamatan Loa Kulu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Maka Pemerintah desa Jembayan telah memberikan penjelasan yang sebenarnya, bahwa penjualan aset desa itu hanya wacana. (ary)



Pasang Iklan
Top