• Minggu, 15 Juni 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



Tersangka diamankan aparat kepolisian.


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Aksi seorang pria berinisial SE (37) berakhir apes saat mencoba mengelabui polisi dengan membuang sabu ke tanah. Upayanya gagal. Warga RT 008 Kelurahan Handil Baru, Samboja, itu kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Penangkapan terjadi pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Berkat informasi masyarakat yang geram dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, Unit Reskrim Polsek Samboja segera turun tangan.

"Begitu didekati petugas, pelaku terlihat gugup dan buru-buru membuang satu poket kecil ke tanah. Setelah dicek, isinya sabu seberat 0,28 gram," ujar Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha.

Polisi tak berhenti di situ. Mereka langsung menggeledah rumah SE dan menemukan sederet barang mencurigakan yang tak biasa ada di rumah biasa: bong alias alat hisap sabu, plastik klip kosong, timbangan digital, sendok takar dari sedotan, hingga tempat kacamata yang disulap jadi kotak penyimpanan.

"Pelaku mengaku barang itu miliknya. Dari situ, kuat dugaan bahwa ia tidak hanya pengguna, tapi juga pengedar," tambah AKP Sarlendra.

Kini, SE mendekam di ruang tahanan Mapolsek Samboja. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba tak mengenal tempat bahkan bisa terjadi di lingkungan padat penduduk seperti Handil Baru. Kapolsek pun menegaskan pentingnya sinergi warga dan aparat.

"Laporan dari masyarakat sangat membantu. Ini bukti bahwa ketika warga peduli, lingkungan bisa lebih aman. Jangan pernah takut untuk melapor," tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top