
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil pemilihan. Kegiatan ini akan dilaksanakan di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Minggu (11/5/2025) pukul 19.30 WITA.
Pelaksanaan rapat pleno tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menyampaikan bahwa seluruh unsur terkait telah diundang, termasuk Forkopimda, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten.
“Penetapan ini sifatnya hanya pembacaan surat keputusan dan menghadirkan pasangan calon terpilih,” jelasnya Sabtu (10/5/2025).
Wiwin menambahkan bahwa seluruh pasangan calon, baik yang terpilih maupun tidak, turut diundang dalam rapat pleno. “Ini bagian dari semangat demokrasi. Semua kontestan memiliki peran dalam proses pemilihan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kehadiran semua calon bukan karena alasan khusus, melainkan merupakan ketentuan teknis yang berlaku.
Proses penetapan ini menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Kukar 2024, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang sebelumnya diwarnai dinamika seperti pergantian calon dan diskualifikasi.
“Besok itu hanya pembacaan surat keputusan penetapan calon terpilih. Pelantikan nanti merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri,” tambahnya.
Setelah penetapan, hasil rapat pleno akan disampaikan ke DPRD untuk diparipurnakan, sebelum akhirnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri guna menjadwalkan pelantikan.
“Berdasarkan hasil konsultasi, insya Allah pelantikan akan dilakukan di Lamin Etam oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri,” ungkap Wiwin.
Menjelang penetapan, KPU Kukar turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam PSU yang digelar 19 April lalu. Tingkat partisipasi masyarakat tercatat sebesar 67,76%, sedikit menurun dibandingkan pilkada reguler sebelumnya yang mencapai 70,89%.
“Penurunan sekitar 3 persen ini masih dalam batas partisipasi yang sangat baik. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Kutai Kartanegara. Partisipasi publik sangat penting bagi keberlangsungan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya. (Dri)