
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kepala Desa (Kades) Batuah Abdul Rasyid, turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (05/05/2025).
RDP tersebut membahas dampak banjir dan limbah di lahan warga RT 021 Dusun Surya Bhakti, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, akibat aktivitas tambang batu bara oleh PT. Karya Putara Borneo (PT. KPB).
"Kenapa masalah ini kita dorong untuk dilakukan RDP dengan anggota DPRD Kukar, karena sebelumnya di Desa Batuah sudah dua kali dilakukan mediasi, dan persoalannya cukup lama sekitar 3 tahun, " ungkap Abdul Rasyid usai menghadiri RDP.
Ia mengatakan, masalah ini perlu di bahas di DPRD Kukar, karena aktivitas perusahaan tambang ini sudah mau berakhir, baik secara ijinnya maupun perencanaan kerja.
"Sehingga kami berharap dalam RDP ini ada ketegasan, apakah lahan warga itu di bebaskan atau dengan skema relokasi, tetapi permintaan warga inginnya dibebaskan karena mereka bisa tinggal dimana saja, " ungkapnya.
Kemudian lanjutnya, kalau perusahaan memang merasa bukan mereka saja yang bertanggung jawab, saya minta semua perusahaan yang terlibat kerusakan lingkungan ini berkolaborasi menyelesaikan persoalan warga, sehingga perusahaan tetap jalan dan hak-hak warga tidak hilang.
Ia menambahkan, nantinya DPRD Kukar bersama kami serta perusahaan dan pihak perusahaan kunjungan lapangan untuk memastikan bahwa apakah memang terjadi karena aktivitas perusahaan, atau misalnya memang kondisi alam.
"Karena pihak perusahaan beralasan terjadi ini karena faktor alam dan pengaruh beberapa perusahaan lain di sekitar warga Kita akan undang semua, termasuk dari ESDM Kaltim, DLHK Kukar bahkan Balai Sungai juga," tutup Rasyid. (One/Adv)