
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar H Sunggono secara resmi menutup kegiatan pelatihan penyusunan dan review RPJMDes bagi Aparatur Desa selurug Kecamatan Muara Badak, di Hotel Ibis Samarinda, Sabtu (3/5/2025).
Pelatihan tersebut digelar untuk meningkatkan kompetensi Aparatur Desa dalam menyusun RPJMDes, untuk pembangunan di desa masing masing.
Sekda Sunggono mengatakan, pelatihan atau pendampingan ini penting dilakukan dalam rangka optimalisasi peran Aparatus Desa, sebagai pelayan masyarakat. Dalam menyusun rencana kerja pemerintah desa, diharapkan bisa menerbitkan dokumen yang berkualitas.
Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) adalah, dokumen perencanaan pembangunan desa, untuk jangka waktu enam tahun, yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, visi dan misi Kepala Desa, serta rencana program atau kegiatan yang akan dilakukan dalam kurun waktu tersebut.
"RPJMDes memiliki hubungan yang erat dengan RPJMD Kukar, karena keduanya adalah dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah, yang saling berkaitan dalam sistem pemerintahan yang berjenjang," katanya.
Ia menegaskan, RPJMDes harus menyesuaikan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten. Tujuannya agar pembangunan desa tidak berjalan sendiri-sendiri, tapi mendukung tujuan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Untuk itu, keselarasan arah dan kebijakan pembangunan antara desa dan kabupaten harus tertuang dalam dokumen ini. RPJMDes dapat digunakan sebagai bahan utama dalam Musrenbang Desa dan Musrenbang Kecamatan, yang kemudian menjadi masukan dalam penyusunan RKPD dan RPJMD Kabupaten.
"RPJMDes adalah, bagian dari sistem perencanaan nasional dan daerah, yang mengarusutamakan pembangunan dari bawah ke atas (bottom-up), agar sesuai dengan kebutuhan lokal, namun tetap mendukung target daerah dan nasional," tegasnya.
Melalui pendampingan ini, pihaknya berpesan kepasa pemerintah desa untuk dapat melakukan pengkajian dokumen RPJMD Kabupaten, pahami visi, misi, dan prioritas program daerah.
Kemudian, Identifikasi kecocokan program desa dengan target daerah. Diskusikan dalam musyawarah desa untuk memperoleh masukan dan kesepakatan masyarakat. Masukkan hasil review dan penyelarasan dalam Bab Analisis Arah Kebijakan RPJMDes. Masukkan hasil review dan penyelarasan dalam Bab Analisis Arah Kebijakan RPJMDes.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta khususnya Aparatur Desa, yang telah mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sehingga bisa diterapkan secara maksimal dalam membangun desanya," pungkasnya. (ARY/ADVDPMDKUKAR)