
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Terkait keluhan para tenaga kerja terhadap manajemen Rumah Sakit H Darjat (RSHD), Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan puluhan karyawan Rumah Sakit H Darjat (RSHD) di ruang rapat Gedung E DPRD Kaltim, Senin (29/04/2025).
RDP tersebut membahas persoalan pengupahan tenaga kerja,, baik lokal maupun asing.
Pimpinan Rapat, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran pihak manajemen RSHD dalam rapat penting ini. Pihak rumah sakit hanya mengutus kuasa hukum mereka, yang kemudian diminta meninggalkan ruang rapat oleh Komisi IV.
“Kita undang manajemen, bukan kuasa hukum. DPRD bukan lembaga yudikatif. Kehadiran legal tidak memberikan solusi konkret terhadap masalah yang dihadapi karyawan,” tegas Andi Satya ditemui usai rapat.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap sejumlah persoalan serius yang dialami karyawan RSHD, mulai dari gaji yang belum dibayarkan hingga dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
"Persoalan RSHD sudah lama terjadi dan belum ada tindak lanjut yang konret dari Manajemen RS. Haji Darjad. Secara umum pengaduan sudah ditindaklanjuti oleh Disnakertrans Provinsi kaltim, hanya menyisakan tunggakan denda upah sebesar 5% yang harus dibayarkan. Melihat kembali klausul kontrak kerja antara RSHD dengan karyawan berkaitan dengan permasalahan penahanan ijazah karyawan," terangnya.
Andi Satya mengungkapkan, dalam RDP tersebut Disnakertrans Provinsi Kaltim menyarankan untuk menunggu semua proses penyelesaian permasalahan yang sedang berjalan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Samarinda. Perlunya data berkaitan dengan komposisi gaji secara keseluruhan, termasuk uang lembur yang diberikan.
"RDP juga menyarankan kepada pihak karyawan RSHD untuk menulis surat permohonan penyelesaian penetapan kepada Disnakertrans Kaltim terkait pelaporan secara individu, termasuk penyiapan data-data pelaporannya. Beberapa hal yang menjadi catatan Disnakertrans Kaltim adalah upah tidak dibayarkan, tidak ada jam istirahat, BPJS dipotong tetapi tidak disetorkan, THR telat dibayar (sanksi denda), dan denda keterlambatan upah," tuturnya.
Untuk itu, politisi Golkar ini meminta, agar RSHD segera menyelesaikan segenap persoalan dengan karyawannya, berupa membayar semua tunggakan gaji/upah karyawan secara tunai (tidak dicicil). Membayar denda atas keterlambatan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Melakukan open manajemen kepada segenap karyawannya terutama perihal kontrak kerja, jam kerja, dan komponen penggajian. Dan membayar semua hak karyawan yang telah berhenti/diberhentikan sesuai dengan peraturan perundangan.
"Kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim agar melakukan pengawalan atas penyelesaian persoalan tersebut. Meminta kepada manajemen RSHD untuk tidak melakukan tindakan – tindakan intimidasi terhadap segenap karyawannya yang memperjuangkan hak-haknya. (Sesuai dengan Undang – Undang Ketenagakerjaan). Apabila ini tidak berjalan, sesuai dengan kewenangannya DPRD Provinsi Kaltim melalui Komisi IV akan meminta penyelesaian kepada aparat penegak hukum," pungkasnya. (One/Adv)