• Jum'at, 23 Mei 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih harus menunggu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar saat ini belum bisa memastikan jadwal resmi penetapan karena proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai.

Komisioner Divisi Hukum KPU Kukar, Wiwin, menjelaskan bahwa pihaknya kini menunggu kepastian ada tidaknya gugatan sengketa hasil PSU yang diajukan ke MK. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap pasangan calon diberikan waktu tiga hari setelah penetapan hasil untuk mengajukan gugatan.

"Kita tidak berani berstatement sebelum melihat materi gugatan, sambil menunggu arahan dari KPU RI," ujar Wiwin saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan, dalam proses pengajuan gugatan ke MK, tidak ada kriteria khusus yang mengatur isi materi gugatan. Panitra atau majelis hakim MK akan menilai gugatan berdasarkan terpenuhinya unsur formil dan materil. Jika ditemukan kekurangan, pemohon akan diberi kesempatan untuk memperbaiki materi gugatan tersebut.

Tahapan berikutnya adalah sidang pendahuluan, di mana semua pihak termasuk penggugat, tergugat, Bawaslu, serta pihak terkait lainnya, akan diundang untuk mendengarkan pembacaan materi gugatan. Ini menjadi tahap awal untuk menilai validitas keberatan yang diajukan.

"Pada pembacaan di sidang pendahuluan ini kita hadir semua, baik dari Bawaslu, penggugat maupun tergugat dan pihak terkait lainnya," jelas Wiwin.

Jika dalam putusan sela gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau gugatan dismissal, maka MK akan menolak perkara tersebut. Dengan demikian, KPU Kukar dapat segera melangkah ke tahap penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

Namun, jika MK menerima gugatan untuk pemeriksaan pokok perkara, maka sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahapan ini, para pihak akan menghadirkan saksi fakta maupun saksi ahli untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

"Kita akan hadapi seluruh prosesnya sesuai prosedur. Apapun hasilnya nanti, kami sudah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan,"tutur Wiwin.

Saat ini, KPU Kukar tetap siaga dan berkoordinasi dengan KPU RI sembari menunggu kejelasan mengenai materi dan substansi gugatan. Penetapan kepala daerah definitif baru bisa dilakukan setelah seluruh proses hukum di MK selesai dan dinyatakan tidak ada sengketa yang berlanjut. (dri)



Pasang Iklan
Top