TENGGARONG (KutaiRaya.com) Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sabu, di Desa Loa Kulu Kota.
Terungkapnya peredaran sabu sabu tersebut bermula mendapatkan informasi dari masyarakat pada 23 April 2025 sekitar pukul 04.00 wita, bahwa ada mobil travel dari Samarinda menuju Kutai Barat tengah membawa sabu sabu.
"Atas informasi itu, Polsek Loa Kulu langsung menindaklanjuti," kata Kapolsek AKP Elnath S.W. Gemilang pada Kutairaya, Kamis (24/4/2025).
Pada pukul 05.00 wita, Polsek Loa Kulu melakukan pemberhentian sebuah kendaraan travel yang dimaksud. Usia melakukan pemberhentian kendaraan tersebut di depan Masjid Al Mizan, Tim Kolomonggo langsung melakukan pengeledahan di dalam mobil itu, baik terhadap supir dan penumpang.
"Dari penggeledahan itu, Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menemukan 17 poket sabu-sabu di dalam kotak rokok Sampoerna," ucapnya.
Sementara kotak rokok itu disimpan di dalam tas warna merah hitam. Usai diintrogasi bahwa sabu sabu tersebut ialah milik AM dan HS. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Loa Kulu, untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku ini merupakan pengedar sabu sabu sudah lama," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 17 poket sabu sabu dengan berat 5,7 gram. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara. (Ary)