TENGGARONG (KutaiRaya.com) Diduga terpengaruh oleh minuman alkohol, seorang pria SR (37) melakukan pengancaman hingga penganiayaan, di Desa Lamin Pulut, Kecamatan Kenohan, Kukar.
Kasi Humas Polres Kukar Maryono menjelaskan, pelaku merupakan warga desa Lamin Pulut. Kejadian tersebut terjadi pada 19 April 2025 sekitar pukul 23.30 wita. Awalnya pelaku datang ke rumah Rina dan mencari Sulaman, dengan melakukan pengancaman ingin menbunuh Sulaman.
"Saat pelaku datang ke rumah Rina, pelaku ini berteriak mencari Sulaman dan Rina langsung menghampiri pelaku. Rina belum sempat bertanya kepada pelaku atas alasan mencari Sulaman, tapi pelaku telah mengayunkan mandau yang dibawa itu ke arah Rina," jelas Maryono, Rabu (23/4/2025).
Sehingga Rina menangkis mandau itu dan mengalami luka bacok pada tangan serta melukai bibirnya. Atas kejadian tersebut Rina langsung melaporkan hal ini ke Polsek Kenohan.
Dari laporan tersebut, jajaran Polsek Kenohan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Usai di TKP, Polsek Kenohan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, untuk diproses lebih lanjut.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Kenohan. Pelaku terancam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 atau pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara," ucapnya.
Ia menyebutkan, pelaku ini merupaka residivis pada 2012 lalu dengan kasus yang sama. Pelaku ini sering kali meresahkan warga, terlebih usai meminuman keras atau mabuk. (ary)