(Sekda Kukar Sunggono)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, baik itu pejabat fungsional maupun struktural di Kabupaten Kutai Kartanegara Selalu 100 persen.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kukar Sunggono, usai pimpin Apel Pagi Bersama Seluruh ASN dan Non ASN sekaligus Halal Bihalal Pemerintah Kabupaten Kukar, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Kukar, Senin (14/04/2025).
"LHKPN untuk Kabupaten Kukar kita sudah wajib lapor, kita selalu 100 persen, tentu ini tidak lepas dari semakin tingginya tingkat kesadaran teman-teman," ujar Sunggono.
Ia mengatakan, yang melaporkan LHKPN di Kabupaten Kutai Kartanegara diantaranya pejabat yang telah ditetapkan. Dan meskipun mereka berganti orangnya atau berganti kedudukannya tetap tingkat kepatuhannya sama.
"Sehingga Kabupaten Kukar itu selalu 100 persen ketaatan di LHKPN," tegasnya.
Sedangkan untuk Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Kukar, Subggono mengaku, dirinya belum dapat laporannya, tapi semoga seperti tahun kemarin itu bisa maksimal.
"Kalau LHKASN saya belum dapat laporannya, tapi semoga seperti tahun kemarin itu bisa maksimal. Pelaporan ini setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret laporan LHKPN itu sudah diterima oleh KPK," tutupnya. (One/Adv)