
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dua remaja bernama Yos Yusril Mahendra dan Faizal mendapat pengancaman dengan menggunakan senjata tajam, di Jalan Ketapi Desa Loa Janan Ulu Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 6 April 2025. Kejadian itu bermula korban disuruh oleh orang tuanya Purnomo, untuk pulang ke rumah pada sekitar pukul 12.00 wita, karena sebentar lagi waktu sekolah tiba sekitar pukul 14.00 wita.
"Korban Faizal ini dari luar dan ingin menumpah di rumah tersebut, tetapi setelah mengobrol dengan pelaku atau terlapor ACK, namun dengan nada marah ACK mengusir Faizal," jelas Abdillah Dalimunthe pada Kutairaya, Rabu (9/4/2025).
"Ngapain disini, pergi sana," katanya saat menirukan ucapan pelaku.
Kemudian, pelaku mengejar Faizal dan Yos Yusril dengan menggunakan senjata tajam berupa badik, namun pelaku tak bisa menangkap mereka berdua. Tak lama, korban kemabli ke rumah tersebut, tapi terlihat oleh pelaku dan akhir pelaku mengejar mereka berdua dengan menggunakan badik.
"Pelaku sempat mengejar korban, tapi tak berhasil dan korban kembali ke rumah dan melihat pelaku akhirnya pelaku melakukan pengejaran lagi," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melakukan laporan ke Polsek Loa Janan. Dari laporan itu, jajaran Polsek Loa Janang langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan pada hari yang sama.
"Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono," sebutnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 bilah parang beserta sarungnya dan 1 bilah badik beserta sarungnya.
Sementara pelaku dibawa ke Polsek Loa Janan untuk dapat diproses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 2 (1) UU. Drt No. 12/1951 jo pasal 336 (1) KUHP, jo pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman sekitar 1 tahun penjara. (Ary)