• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M sebanyak 841 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong di usulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa remisi adalah hak bagi setiap WBP atau narapidana yang telah memenuhi syarat.

Suparman Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong menyampaikan bahwa pengusulan remisi ini tidak serta merta diberikan kepada seluruh narapidana walaupun itu adalah haknya.

"Tentunya harus memenuhi syarat substantif maupun administratif, remisi tidak bisa diberikan kepada terpidana mati dan seumur hidup". Ujarnya

Per tanggal 28 Maret 2025 Lapas Kelas IIA Tenggarong dihuni sebanyak 1.033 orang narapidana maupun tahanan dengan isi kapasitas normalnya sebanyak 416 orang, Lapas Kelas IIA Tenggarong mengalami tingkat over kapasitas sebesar 248%.

Suparman menambahkan dengan pengusulan remisi ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi tingginya kapasitas hunian.

"Jika pengusulan remisi ini disetujui tentunya dapat membantu dalam proses tahapan pembinaan lanjutan bagi WBP". Imbuhnya

Dalam proses pengusulan remisi ini dilaksanakan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Saat ditanya oleh awak wartawan tentang jumlah narapidana yang di usulkan RK Idul Fitri tahun ini, Suparman menjelaskan bahwa dari total penghuni Lapas Kelas IIA Tenggarong saat ini sebanyak 500 orang masih berstatus tahanan dan sebanyak 192 orang narapidana tidak memenuhi syarat dikarenakan belum 6 bulan menjalani pidana pada saat pemberian RK Idul Fitri nanti dan/atau sedang menjalani pidana pengganti denda atau pidana kurungan.

"Jadi karena secara proses usulan sudah _by system_ dapat meminimalisir tidak terpenuhinya hak remisi narapidana". Ungkap Suparman

Pada RK Idul Fitri tahun ini terdapat sebanyak 4 orang narapidana mendapatkan RK II yakni langsung bebas pada saat pemberian remisi nanti, namun yang langsung bebas hanya 1 orang narapidana saja karena sisanya sebanyak 3 orang narapidana harus menjalani pidana kurungan.

Pada kesempatan ini pula Suparman menyampaikan bahwa seluruh proses pengusulan sampai dengan pemberian remisi ini tidak dipungut biaya, sehingga jika ada pihak masyarakat khususnya keluarga WBP menemukan tindakan pungutan liar oleh petugas Lapas Kelas IIA Tenggarong pihaknya mempersilahkan untuk melakukan aduan langsung kepadanya.

"Jangan ragu jika dalam proses pengusulan remisi ini ditemukan pungli yang dilakukan oleh petugas saya dan pasti akan saya tindak tegas". Tegasnya. (One)



Pasang Iklan
Top