Ilustrasi Ojek Online.
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait himbauan kepada pengusaha layanan jasa, untuk memberikan atau membayarkan Bonus Hari Raya khususnya bagi Ojek Online (Ojol).
Melalui Surat Edaran tersebut, Khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara masih ada sejumlah Ojol yang belum menerima Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 2025.
Salah satu Driver Ojol RK mengaku tak mendapatkan BHR dari aplikator atau perusahaan ditempat kerjanya. Sedangkan rekan ojol lainnya telah ada yang mendapatkan BHR tersebut.
"Saya belum mendapatkan BHR, tapi teman kerja seprofesinya sudah ada yang mendapatkan BHR," kata RK pada Kutairaya, Rabu (26/3/2025).
Ia juga tak tahu, jumlah besaran BHR yang diterima oleh rekan kerjanya. Namun BHR itu sangat bermanfaat dalam membantu perekonomian keluarga.
Menurutnya, BHR ini sangat penting terlebih menjelang perayaan besar Idul Fitri, dalam pemenuhan kebutuhan keluarga. Namun sangat disayangkan, pembagian BHR tak dilakukan secara merata.
"Jika pembagian itu dilakukan secara merata, pasti sangat membantu," ucapnya.
Dirinya selama ini juga rutin atau aktif bekerja menggunakan aplikasi ojol. Selain rutin juga termasuk bagian dari anggota lama.
Harapannya kedepan, seluruh driver ojol bisa merasakan rezeki dari pembagian BHR ini. Karena driver ojol juga memberikan kontribusi kepada aplikator atau jasa layanan transportasi. (ary)