(Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Kabar gembira bagi Tenaga Harian Lepas (THL) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 mulai dicairkan hari ini, Senin (24/3/2025).
Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo, mengungkapkan bahwa pencairan dilakukan serentak oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan target seluruh penerima mendapatkan haknya sebelum Lebaran.
"Mulai hari ini pencairan dilakukan, targetnya secepat mungkin agar sebelum Lebaran seluruh pegawai sudah menerima hak mereka," ujarnya.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Kukar Nomor 20 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan Gaji ke-13. Selain itu, proses pencairan hanya dapat dilakukan setelah anggaran tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan diterbitkannya Surat Penyediaan Dana (SPD).
Jika suatu OPD sudah memiliki DPA dan SPD, maka mereka dapat segera mengajukan pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi pegawainya. Dengan sistem ini, pemerintah memastikan bahwa seluruh pegawai menerima haknya secara tepat waktu dan sesuai regulasi. Kalau masing-masing OPD sudah memiliki DPA dan SPD, maka pasti sudah bisa mengajukan pencairan THR.
"Kami juga memastikan bahwa THL tetap menerima THR dan Gaji ke-13, namun besaran yang diterima disesuaikan dengan perjanjian kerja di masing-masing OPD," tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Kukar ingin memastikan adanya keadilan dalam pemberian tunjangan bagi seluruh pegawai, baik ASN maupun THL.
Anggaran untuk THR dan Gaji ke-13 telah tersedia dan pencairan dilakukan secara serentak agar tidak terjadi keterlambatan. Pemerintah Kukar juga menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Setiap OPD bertanggung jawab untuk memastikan seluruh pegawainya menerima hak mereka tepat waktu. Jika ada kendala dalam proses pencairan, OPD diimbau untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait agar masalah dapat segera diselesaikan.
"Bagi THL, pencairan Gaji ke-13 dan THR tetap ada, dan anggarannya juga sudah tersedia," sebut Sukotjo.
Dengan adanya kepastian pencairan sebelum Lebaran, diharapkan THR dan Gaji ke-13 ini dapat membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan mereka menjelang Hari Raya Idulfitri. (Dri/Adv)