
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja berjalan sesuai ketentuan. Sesuai regulasi, perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Tahun ini, terdapat perubahan skema distribusi THR, termasuk penggunaan aplikasi dalam sistem pelaporan dan pembayaran.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih mengatakan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar membuka Posko Pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala pencairan hak mereka. Namun, ada inovasi baru tahun ini, yaitu pengaduan dapat dilakukan melalui aplikasi.
"Ada yang menggunakan aplikasi, ada juga yang tetap bisa melapor langsung ke posko. Jadi kita ada dua jalur, karena tahun ini kita mengacu pada dua surat edaran dari Kementerian," jelasnya.
Kebijakan pembayaran THR ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, ada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04/2025 yang mengatur tentang Bonus Hari Raya (BHR).
Berbeda dengan THR, BHR ditujukan bagi pekerja di sektor tertentu, termasuk pengemudi ojek online (ojol). Namun, regulasi mengenai kriteria penerima BHR masih dalam pembahasan antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim, dan perusahaan aplikasi transportasi.
"Ini masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan kementerian ketenagakerjaan untuk skemanya," ujar Suharningsih.
Untuk pertama kalinya, pekerja berbasis aplikasi seperti mitra ojol berpotensi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Namun, skema ini masih dalam tahap diskusi antara pemerintah pusat, provinsi, dan perusahaan aplikasi.
Kriteria mitra ojol yang berhak menerima BHR meliputi Aktif menarik order secara konsisten dalam periode tertentu, Terdaftar sebagai mitra aktif dalam database perusahaan aplikasi, Memenuhi batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan yang ditetapkan perusahaan.
Distransnaker Kukar juga telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim dan menggelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan di Kukar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan BHR.
Namun, data final penerima BHR masih menunggu keputusan dari kantor pusat perusahaan aplikasi di Jakarta.
Pihaknya menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 sebelum Idulfitri.
"Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya. Jika Idulfitri jatuh pada tanggal 1, maka pembayaran THR harus dilakukan pada tanggal 24," tutup Suharningsih. (adv/dri)