• Jum'at, 23 Mei 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sangasanga berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial MA pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WITA.

MA ditangkap setelah sebelumnya kabur usai terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di gudang milik H. Irwan, yang berlokasi di Jl. Astina RT 03, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Sangasanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan bahwa penangkapan MA dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

"Kami mendapat laporan bahwa tersangka terlihat berada di rumahnya di Jl. Setia Baru RT 13, Kelurahan Pendingin. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi, kami langsung melakukan penangkapan," ujar AKP Zulhijah.

Dalam pemeriksaan, MA mengakui telah mencuri satu unit spare part Counter Valve Excavator PC 200 Komatsu dan satu unit mesin kompresor di gudang milik H. Irwan. Akibat perbuatannya, MA kini telah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami akan memproses hukum tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku, dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kukar," tegas AKP Zulhijah.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (dri)



Pasang Iklan
Top