
Bupati Edi Damansyah
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Sejumlah Pemerintah Desa di Kabupaten Kutai Kartanegara belum menerima Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini mengakibatkan gaji pegawai atau Penghasilan Tetap (Siltap) di pemerintah desa belum bisa dibayarkan selama 3 bulan ini, khususnya di tahun anggaran 2025.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar komitmen akan mentransfer Alokasi Dana Desa (ADD) bagi yang telah merampungkan administrasinya.
"ADD ini ada tahapannya, saat ini tengah berproses dan semuanya terkendali dengan baik," jelas Edi Damansyah pada Kutairaya, Senin (17/3/2025).
Pihaknya mennegaskan, meskipun ditengah kebijakan efisiensi keuangan negara dan daerah bahwa program di tingkat pemerintah desa tak mengalami efisiensi, terlebih terhadap ADD.
"ADD ini adalah salah satu sumber fiskal desa dan segera diselesaikan sesuai tahapannya," ucapnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyasaakat dan Desa (DPMD) Kukar Yusran Darma menyebutkan, sebagian ADD sudah ada yang ditransfer dan juga ada yang belum. Bagi desa yang belum menerima ADD itu disebabkan oleh belum rampungnya proses administrasi.
"Sebagian sudah ditransfer, tapi saat ini progres baru di Siltap yang diutamakan. Karena memang pemerintah desa masih banyak yang belum posting APBDes itu sendiri," sebut Yusran Darma.
Pihaknya mengakui, penerimaan ADD khususnya Siltap sering mengalami keterlambatan 1-2 bulan. Karena saat itu tengah melengkapi proses administrasi.
"Pemerintah desa memiliki aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), jika pemerintah desa itu lambat menyelesaikan laporan di Siskeudes, maka akan lambat juga penerimaannya,"pungkasnya. (ary)