
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Ratusan tenaga harian lepas (THL) dan honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah untuk meningkatkan komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah daerah dan pusat guna memastikan kesejahteraan mereka.
Hal ini disampaikan oleh Perwakilan Forum P3K, Eko, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengusulan NIP dan penerbitan SK PPPK bagi tenaga honorer yang telah lolos seleksi tahun 2024. Rapat berlangsung di Ruang Banmus DPRD Kukar pada Senin (17/3/2025).
Eko mengungkapkan bahwa meskipun terdapat kuota yang cukup banyak, hingga kini belum ada langkah konkret yang menjamin kepastian nasib tenaga honorer.
"Kami terus berupaya berkomunikasi dengan pemerintah terkait alokasi anggaran yang tersedia. Sayangnya, selama bertahun-tahun, pembicaraan ini hanya berhenti di ruang pertemuan tanpa tindak lanjut konkret di lapangan. Tidak ada komunikasi yang berkelanjutan dari pimpinan daerah, bupati, maupun pihak terkait lainnya," ujar Eko.
Menurutnya, tanpa komunikasi yang lebih baik, masalah ini akan terus berulang. Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang kerap menunda penyelesaian persoalan tenaga honorer hingga tahun 2026.
"Penundaan ini justru mencederai perjuangan teman-teman honorer. Seharusnya ada pendekatan khusus untuk daerah kita, terutama dalam menyambut Ibu Kota Nusantara (IKN)," tegasnya.
Lebih lanjut, Eko mencontohkan bagaimana daerah seperti Bontang dan Samarinda telah mengalami kenaikan gaji tenaga honorer yang signifikan, sementara di daerah mereka, kenaikan masih berjalan lambat.
"Kami berharap ada solusi yang lebih baik dari pimpinan. Dengan sumber daya yang ada, kita bisa mencari jalan keluar yang lebih adil bagi tenaga honorer," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menilai bahwa pemerintah daerah perlu mengambil alih pengelolaan tenaga honorer untuk mengatasi ketidakadilan dalam seleksi P3K serta keterlambatan gaji.
"Kami memprotes situasi ini. Banyak kasus ketidakadilan terjadi. Misalnya, Rahmadi yang telah menjadi honorer selama 16 tahun, harus kalah dalam seleksi dari peserta yang baru masuk. Jika pengelolaan ini diserahkan ke daerah, kita bisa memetakan masalah dengan lebih baik," ungkap Andi Faisal.
Ia juga mengkritisi sistem seleksi di tingkat pusat yang hanya mengandalkan hasil tes satu hari tanpa mempertimbangkan pengalaman kerja. Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji juga menjadi sorotan utama.
"Bahkan mereka yang tidak memiliki masalah administratif pun gajinya bisa terlambat tiga hingga enam bulan," ujarnya.
Menurut Andi Faisal, keterlambatan gaji ini menimbulkan kegaduhan dan berdampak pada persepsi publik terhadap pemerintah daerah serta DPRD. Oleh karena itu, ia mendorong adanya tekanan lebih besar kepada pemerintah pusat agar kebijakan ini dapat direvisi.
"Kami akan berkomunikasi dengan Kepala BKPSDM, Sekretaris Dinas Pendidikan, serta pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan solusi terbaik. Kami juga mempertimbangkan untuk menyusun nota keberatan terhadap kebijakan ini," pungkasnya. (Dri)