• Sabtu, 07 Maret 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Jajaran Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (Abdul Rahman alias Lamang bin Raimi) diamankan di rumahnya yang berlokasi di RT 008, Desa Muara Pantuan, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Anggana langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di dalam rumahnya.

"Pada saat penggerebekan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Kami menemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tergantung di dinding ruang tamu, serta satu poket lainnya yang disimpan di kantong celananya," ungkap AKP Akhmad Wira Taryudi.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 10 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 20,92 gram, 4 ball plastik poket ukuran sedang, 4 ball plastik poket ukuran kecil, 3 buah korek api merek Tokai, 1 buah sedotan plastik yang digunakan sebagai sendok sabu, 1 alat hisap (bong) yang terbuat dari botol air mineral dan pipet kaca, 1 unit ponsel merek Vivo warna biru, dan Uang tunai Rp1.165.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Tersangka AR mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan di wilayah Desa Muara Pantuan. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut." jelasnya.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar." ungkapnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top