• Minggu, 28 April 2024
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Diskominfo Kabupaten Kutai Kartanegara



Polisi berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu di Kecamatan Anggana, Minggu (17/1) sekitar pukul 21.00 Wita. Kedua pelaku itu adalah Puang Udin (36) dan Richo (21), keduanya warga Desa Sungai Meriam Kecamatan Anggana.

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan tujuh poket sabu sabu siap jual.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa warga setempat merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba, dan kedua pelaku ini sebenarnya sudah lama menjadi TO kami," kata Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Kapolsek Anggana AKP Indramawan .

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Richo saat melakukan transaksi dirumahnya, dari Richo polisi mengamankan lima poket sabu yang disimpan didalam handphone dan didalam dompetnya.

"Selain sabu sabu, kita juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan sabu sabu senilai Rp520 ribu, dua handphone, satu pipet kaca dan sedotan," katanya.

Setelah menangkap Richo, polisi pun langsung menangkap Udin, setelah Richo "bernyanyi" bahwa barang haram tersebut didapat dari Udin.

"Tersangka Udin kita tangkap saat berada di rumahnya di kawasan Jalan Sei Mariam RT 13. Saat kita gerebek tersangka mencoba mau melarikan diri dengan cara naik kea tap, namun usahanya tak berhasil, dan kita ringkus. Dari tangan Udin kita berhasil mengamankan satu poket sabu sabu, uang senilai Rp900 ribu, satu pack plastic pembungkus," katanya.

Kedua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Anggana. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI tentang Narkotika. (boy)

Pasang Iklan
Top