
TENGGARONG (KutaiRaya.com) Seorang pria berinisial JD (46)berhasil diamankan oleh Polsek Tenggarong Seberang di Samarinda, usai melakukan tindak penganiayaan berat.
Tindak pidana penganiayaan berat itu dilakukan oleh pelaku pada 11 Maret 2025, di salah satu warung kelontongan Kecamatan Tenggarong Seberang. Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV, dengan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.
Usai melakukan pengisian BBM pada motornya, pelaku langsung membayar dengan nilai 16 ribu rupiah dan berbalik arah untuk mengambil sebuah kayu ulin yang berukuran sekitar 50 Cm yang disimpan disisi kanan motor tersebut dan langsung memukulkan ke korban yang merupakan pasangan suami dan istri (istri).
Kejadian tersebut sekitar pukul 03.00 wita, dari rekaman CCTV itu sang istri itu sempat berteriak histeris dan menangkis pukulan dari pelaku. Kemudian sang suami keluar dari warung, untuk menolong istrinya dan akhirnya suami tersebut dipukul juga oleh pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Andi Cheris menjelaskan, pelaku berhasil diamankan tak kurang dari 1 kali 24 jam. Pelaku berdomisili di Samarinda dan memang berniat untuk mencuri di wilayah Tenggarong Seberang.
"Pelaku sudah sering kali mengintai korban dan berniat mencuri perhiasan kalung korban. Kejadian ini terjadi di Desa Manunggal Jaya," kata Andi Cheris pada Kutairaya, di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2025).
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan kejadian tersebut kepada pasutri yang tengah berjualan atau memiliki warung kelontong 24 jam. Dari keterangan pelaku, bahwa motifnya hanya ingin mencuri perhiasan yang dikenakan oleh korban. Namun perhiasan itu tak berhasil diambil.
"Pelaku tak berhasil mencuri perhiasan dan langsung kembali ke Samarinda," jelasnya.
Atas kejadian itu, kondisi korban mengalami luka robek di bagian kepala dan patah di bagian tangan. Korban saat ini telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit AM Parikesit Tenggarong Seberang.
Ia menyebutkan, pelaku merupakan pekerja harian lepas, sempat kerja dibeberapa perusahaan namun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Kukar yaitu Kecamatan Tabang.
Sementara dari kejadian itu, pelaku terancam Pasal 365 ayat (1) KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ary)