• Jum'at, 23 Mei 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG (KutaiRaya.com) Seorang ayah tiri melakukan pencabulan terhadap anaknya di Kecamatan Tenggarong.

Kejadian itu terungkap bermula dari sang istri mempergoki suaminya yang tengah meminta anak itu untuk melayani nafsunya, pada 25 Februari 2025 lalu di malam hari.

Salah satu keluarga korban mengatakan, dari keterangan korban bahwa kasus ini telah lama terjadi sejak usia korban 7-10 tahun. Korban dipaksa oleh ayah tirinya untuk melayani nafsu tersebut.

"Dari kejadian itu, kami terus waspada untuk menjaga dan mengawasi anak tersebut. Agar kejadian ini tak terulang kembali,"kata keluarga korban.

Pihaknya mengkhawatirkan terhadap kondisi mental korban, karena korban ini masih anak usia dibawah umur. Pelaku ini dinilai tak waras lagi pola pikirnya, sebab banyak hal negatif yang dilakukan oleh pelaku.

"Pelaku pernah melakukan percobaan pembakaran di kamar, namun itu sempat digagalkan. Kedua pelaku melakukan upaya pembakaran di dapur, beruntung api itu bisa langsung dipadamkan," ucapnya.

Dari peristiwa pembakaran terakhir, pelaku langsung melarikan diri ke arah Gunung Belah dan berhasil diamankan oleh warga sekitar. Atas kejadian itu, pelaku langsung diserahkan ke pihak berwajib.

Sementara itu Kasi Humas Polres Kukar Iptu Maryono menyebutkan, pelaku tersebut berhasil diamankan pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 wita dan langsung dibawa ke Polres Kukar. Pelaku ini merupakan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.

"Dari keterangan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku yang diamankan tadi malam kini tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik," sebut Maryono. (ary)



Pasang Iklan
Top