
BONTANG, (KutaiRaya.com) – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayahnya. Seorang pria berinisial MIA (23) ditangkap setelah mencoba melarikan diri dengan sepeda motor hasil curian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/02/2025), sekitar pukul 10.00 WITA, di Handil Mico, Desa Santan Tengah, Kecamatan Marangkayu. Korban, AN (26), saat itu sedang berada di dalam rumah ketika tiba-tiba pelaku duduk di atas sepeda motor Honda Genio yang terparkir di halaman dengan kunci kontak masih terpasang. Tanpa izin, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban yang menyadari motornya dicuri langsung melakukan pengejaran bersama warga sekitar. Pelaku berhasil diamankan di dekat pintu masuk PT PHKT, Desa Sebuntal, setelah sempat berusaha melawan dan melarikan diri. Warga dan aparat kepolisian yang tiba di lokasi berhasil mengepung pelaku.
Kapolsek Marangkayu, Iptu Rizal, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait pengejaran tersebut. "Kami tiba di lokasi setelah terduga pelaku berhasil diamankan oleh warga. Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Marangkayu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Rizal.
Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku diduga mengambil motor dengan maksud untuk menguasai kendaraan tersebut.
Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat diparkir guna mencegah kejadian serupa. (kr4/hms)