
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di Bidang Ekonomi Kreatif (Kekraf) Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tidak ada penghentian proses, dan Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Kekraf pada tahun 2023.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara, Sigid J. Pribadi, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Irawan, memastikan bahwa perkara ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Awalnya, kasus ini berada dalam tahap penyelidikan, namun dengan adanya indikasi kuat dugaan tindak pidana, kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Irawan pada Kamis (13/2/2025).
Dalam tahap ini, Kejaksaan telah melakukan pemanggilan saksi untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang mendukung penyidikan.
"Saksi-saksi yang dipanggil berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan Dinas Pariwisata Kukar, khususnya di bidang Kekraf. Keterangan mereka menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus," jelasnya.
Kejari Kukar telah menjalin koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur untuk menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
"BPKP telah menyatakan kesediaannya untuk membantu dengan membentuk tim audit khusus. Tim ini akan bertugas melakukan penghitungan kerugian negara yang menjadi elemen penting dalam penyidikan," kata Irawan.
Menurutnya, pembentukan tim audit oleh BPKP sudah menjadi indikasi awal bahwa kemungkinan terjadi kerugian negara. Jika tidak ada indikasi kerugian, BPKP biasanya menolak permintaan audit.
Irawan menambahkan untuk penetapan tersangka dalam kasus Kekraf bergantung pada hasil audit BPKP. Jika hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara, maka Kejaksaan akan segera menetapkan tersangka. Namun, jika tidak ditemukan kerugian negara, maka proses perkara harus dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami memastikan bahwa setiap langkah dalam kasus ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kepatuhan terhadap hukum adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas proses hukum," tutup Irawan. (dri)