• Minggu, 31 Mei 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur





TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dijalankan sesuai prosedur dan norma hukum.

Pernyataan ini diperkuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana saksi ahli Hasyim Asy’ari memberikan keterangan terkait proses pencalonan dan penetapan hasil Pilkada Kukar.

Sidang ini terdaftar dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan beragendakan pembuktian, di mana para pihak yang bersengketa menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Sidang berlangsung pada Kamis (13/2/2025), pukul 08.00 WIB.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang didampingi tim kuasa hukum mereka, Gugum Ridho Putra dan rekan.
Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Panel I, yang diketuai oleh Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, menjelaskan bahwa jalannya sidang dimulai dengan pemaparan dari para ahli yang diajukan masing-masing pihak. Setiap ahli diberikan kesempatan maksimal 10 menit untuk menyampaikan pendapatnya tanpa sesi tanya jawab.

Setelah itu, keterangan saksi yang memberikan kesaksian langsung atas fakta di lapangan akan didengar guna memperkuat proses pembuktian.

Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa dalam persidangan tersebut, seluruh pihak telah menghadirkan saksi dan ahli untuk menyampaikan pandangan hukum mereka.

"Kami tetap komitmen dan konsisten mengikuti seluruh proses di MK. Ahli kami sudah memberikan keterangan bahwa KPU Kukar dalam proses pencalonan dan penetapan hasil Pilkada telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ujar Wiwin,

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), KPU Kukar dinyatakan telah menerapkan hukum dengan benar dalam proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.

Keputusan KPU Kukar yang dinyatakan sah secara hukum Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kukar, tertanggal 22 September 2024. Dan Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, tertanggal 6 Desember 2024 pukul 04.06 WITA.

Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar hanya menjalankan tugas berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.

"Kami di KPU, baik provinsi maupun kabupaten/kota, hanyalah pelaksana. Norma hukum yang dibuat oleh pimpinan, kami jalankan sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.

Keputusan akhir dari MK terkait sengketa Pilkada Kukar dijadwalkan akan dibacakan pada 24 Februari 2025. Sebelumnya, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) akan berlangsung pada 18-21 Februari 2025.

"Kami akan mengikuti proses ini sampai tuntas dan siap menjalankan apa pun keputusan yang diberikan oleh MK," pungkasnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top