TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Tahapan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah memasuki proses Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi. Seleksi ini diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menjelaskan bahwa jadwal seleksi PPPK Tahap II mengacu pada Surat BKN No. 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025.
Berikut tahapan seleksi PPPK Tahap II yakni Pendaftaran mulai tanggal 17 November 2024 – 20 Januari 2025, kemudian Seleksi Administrasi dari tanggal 16 Desember 2024 – 8 Februari 2025, dan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dari tanggal 9 – 18 Februari 2025
"Sesuai tahapan jadwal di atas, saat ini proses seleksi administrasi telah selesai dilakukan, jadi tinggal menunggu pengumuman hasilnya," ujar Ronny, Selasa (11/2/2025).
Rekapitulasi Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kukar Tahap II, BKPSDM Kukar mencatat hasil seleksi administrasi dari berbagai formasi sebagai berikut:
Tenaga Teknis Jumlah pendaftar ada 1.630, Submit : 1.387, Memenuhi syarat (MS): 710, Tidak memenuhi syarat (TMS): 677. Sementara Tenaga Kesehatan dengan Jumlah pendaftar: 249, Submit: 214, Memenuhi syarat (MS): 90, Tidak memenuhi syarat (TMS): 124. Dan untuk Tenaga Guru Jumlah pendaftar: 106, Submit: 105, Memenuhi syarat (MS): 60, Tidak memenuhi syarat (TMS): 45
Bagi pelamar yang dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), dapat melihat alasan tidak lolos melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Jika keberatan, pelamar bisa mengajukan sanggahan dalam kurun waktu 3 hari, yakni pada 19 – 21 Februari 2025.
Namun, dalam masa sanggah ini pelamar tidak dapat mengubah atau memperbarui dokumen. Sanggah diterima hanya jika ada kesalahan verifikasi dokumen oleh Panitia. Hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan diumumkan pada 20 – 27 Februari 2025.
"Kami mengimbau para peserta untuk memantau terus informasi resmi melalui situs BKPSDM dan portal SSCASN," tutup Ronny. (Dri)