
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Seorang pemuda berinisial PJN (19) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sebulu pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 00.45 WITA.
Pelaku diamankan di Jalan P. Jayakarta SP 1 Blok D, RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, karena kedapatan memiliki 1,24 gram sabu.
Penangkapan pelaku merupakan salah satu upaya untuk menghentikan peredaran narkotika khususnya jenis sabu di Wilayah Polsek Sebulu dan sekitarnya.
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat anggota melintas, mereka melihat PJN bertingkah mencurigakan.
"Saat didekati, pelaku tampak gugup. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1,24 gram sabu, dua alat suntik, dan satu ponsel Vivo Y18 warna hitam," ujar AKP Randy.
Dari hasil interogasi, PJN mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama EEN dengan harga Rp 400.000 per paket. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, jangan ragu untuk melapor," tutup AKP Randy. (dri)