• Jum'at, 23 Mei 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meringkus AWP (33), pelaku pencurian di Jalan Stadion Rondong Demang, Kelurahan Panji, Tenggarong, pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kejadian bermula pada Kamis (23/1), saat aksi pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Jl. Rondong Demang RT 010. Korban baru menyadari kejadian tersebut pada Senin (27/1) setelah menerima laporan dari seorang saksi, Nurnani Sukawati, yang mengabarkan bahwa barang-barang miliknya telah hilang.

Saat korban bersama istrinya mengecek rumah pada Selasa (28/1), mereka mendapati kondisi rumah berantakan dan beberapa barang berharga hilang, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda CG 125 (Nopol KT 4225 CA), 1 TV 29 inci merek LG, 1 mesin cuci LG 7 kg, 1 unit sepeda Genio biru putih

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawita mengungkapkan bahwa pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Pada Kamis (30/1), tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar mendapatkan informasi dari warga yang melihat seseorang keluar dari rumah korban sambil membawa barang-barang curian.

"Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan AWP. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ujar AKP Ecky.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 27 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan pelaku lain atau kejadian serupa di lokasi berbeda," tutupnya. (dri)



Pasang Iklan
Top