
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan tenang selama proses sidang gugatan Pilkada Kukar berlangsung. Hal ini disampaikan oleh Wiwin, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, di tengah perhatian publik terhadap hasil sengketa Pilkada 2024.
Wiwin mengatakan, KPU Kukar sedang menghadapi gugatan hasil Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Dua pasangan calon, yakni AYL-AZA (paslon nomor 2) dan Dendy-Alif (paslon nomor 3), mengajukan gugatan terkait persyaratan pencalonan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Meski gugatan ini dapat memengaruhi hasil Pilkada, kami meminta masyarakat tetap tenang dan percaya pada proses hukum di MK," kata Wiwin, belum lama ini.
Wiwin memastikan semua tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa persidangan di MK menjadi tempat untuk menguji semua argumen berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami percaya MK akan memutuskan secara adil dan objektif, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan hasil akhir," tambahnya.
Wiwin juga mengimbau masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat mengganggu keamanan dan kedamaian di Kukar selama proses hukum berlangsung.
“Kami berharap masyarakat dapat menjaga keamanan dan kedamaian, serta mendukung semua proses gugatan ini agar berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Masyarakat Kukar diharapkan tetap menghormati proses hukum, sembari menunggu keputusan final dari MK terkait sengketa Pilkada. (Adv/Dri)