• Jum'at, 23 Mei 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Samboja. Operasi yang digelar pada Selasa (13/1/2025) ini mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda.

Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko, mengonfirmasi penangkapan tiga tersangka berinisial S (49), T (34), dan AS (35). Ketiganya ditangkap di Jalan Gunung Jagung, Kampung Lampek, Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, berdasarkan informasi masyarakat.

Untuk tersangka S ditangkap di rumahnya dengan barang bukti berupa 17 bungkus plastik berisi sabu seberat 3,26 gram, satu alat hisap/bong, uang tunai sebesar Rp1.000.000.

Kemudian tersangka T, yang berada di lokasi yang sama, diamankan dengan barang bukti enam bungkus plastik berisi sabu seberat 27,28 gram, satu sendok takar, satu dompet kecil, dan barang bukti lainnya. Sedangkan tersangka AS ditangkap saat sedang memperbaiki motor, dengan barang bukti enam bungkus plastik berisi sabu seberat 1,80 gram yang ditemukan di celana pendeknya.

AKP Suyoko menjelaskan bahwa ketiga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kukar untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.

"Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menggagalkan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.

Polres Kukar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. (dri)



Pasang Iklan
Top