(Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Joko Sampurno )
TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami penundaan beberapa kali akibat kendala administrasi yang dihadapi Badan Gizi Nasional (BGN).
Program ini merupakan inisiatif nasional untuk meningkatkan kualitas gizi siswa di sekolah, dengan fokus pada siswa SD dan SMP sebagai bagian dari proyek percontohan. Namun, hingga kini, implementasinya di Kukar belum terlaksana sesuai jadwal.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Joko Sampurno, mengungkapkan bahwa MBG awalnya dijadwalkan dimulai pada 6 Januari 2025. Namun, berbagai kendala administrasi, teknis, serta kurangnya koordinasi menyebabkan program tersebut tertunda.
"Tujuan Program MBG adalah mendukung kesehatan dan konsentrasi belajar siswa, sekaligus langkah awal untuk mengatasi masalah gizi buruk di kalangan anak sekolah,” ujar Joko, Selasa (14/1/2025).
Joko menjelaskan bahwa program ini direncanakan menyasar 3.297 siswa di beberapa sekolah di Kukar, antara lain:
• SMP 1: 915 siswa
• SMP 2: 840 siswa
• SD 001: 229 siswa
• SD 003: 337 siswa
• SD 011: 475 siswa
• SD 018: 501 siswa
Namun, penyaluran makanan bergizi tersebut terkendala oleh ketidaklengkapan administrasi, termasuk tidak adanya surat resmi atau pemberitahuan dari Badan Gizi Nasional kepada dinas pendidikan. Bahkan, koordinasi langsung dari BGN ke sekolah-sekolah dilakukan tanpa melibatkan dinas pendidikan, yang memicu kebingungan akibat informasi yang sering berubah-ubah.
"Koordinasi yang baik antara Badan Gizi Nasional, dinas pendidikan, dan sekolah sangat diperlukan untuk memastikan program ini berjalan lancar. Selain itu, penyelesaian administrasi dan dasar hukum yang jelas menjadi hal mendesak agar program ini dapat segera dilaksanakan,” tegas Joko.
Ia berharap, dengan penyelesaian masalah dan komunikasi yang lebih baik, program MBG dapat segera memberikan manfaat bagi siswa di Kukar dan menjadi contoh bagi pelaksanaan di wilayah lain di Indonesia. (Dri)