• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



(Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Akhmad Taufik)


TENGGARONG, (KutaiRaya.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara terus mendorong investasi melalui penetapan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). RPIK yang ditargetkan selesai pada 2024 ini akan menjadi panduan utama bagi investor untuk berinvestasi secara efektif di Kukar. Dalam dokumen tersebut, sebanyak 12 kawasan telah ditetapkan sebagai kawasan industri strategis.

Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa RPIK didukung penuh oleh pemanfaatan tata ruang yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen RTRW berfungsi sebagai pedoman utama dalam pengelolaan dan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.

"Tujuan utama RTRW adalah memastikan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan peruntukannya, sehingga mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan terencana," ujar Taufik, Kamis (21/11/24).

Kawasan-kawasan yang telah ditetapkan dalam RPIK mencakup berbagai peruntukan, antara lain Kawasan Industri, untuk mempermudah investor dalam menentukan lokasi strategis untuk pengembangan usaha. Kemudian Kawasan Pertanian, guna mendukung kegiatan pertanian dengan memanfaatkan lahan subur untuk teknologi pertanian dan infrastruktur pendukung.

Dan Kawasan Ekologis, untuk melindungi area bernilai ekologis tinggi untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan keanekaragaman hayati.

"Dengan kawasan yang sudah ditentukan, investasi dapat diarahkan sesuai tata ruang sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian dengan perencanaan," tambah Taufik.

DPPR Kukar menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, investor, dan masyarakat untuk memastikan investasi berjalan sesuai RTRW. Setiap proyek investasi harus diarahkan agar sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengawasi dan mendukung investasi, memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan.

"Pemanfaatan ruang geografis harus dilakukan secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan yang terencana dan berkelanjutan," jelas Taufik.

Dengan adanya RPIK dan RTRW, DPPR Kukar berharap pembangunan dan investasi di wilayahnya akan lebih terarah dan memberikan dampak maksimal bagi masyarakat serta menjaga keseimbangan lingkungan.

"RTRW adalah kunci dalam mengelola investasi dan pemanfaatan ruang secara efektif. Diharapkan setiap kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai rencana, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan," pungkasnya. (Dri)



Pasang Iklan
Top