
(Anggota DPRD Kaltim Subandi)
TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Pada Rapat Paripurna ke 7 masa sidang I 2024 DPRD Kaltim pekan lalu juga membentuk 4 Pansus.
Keempat Pansus tersebut yakni, Pansus Pembahas Rencana Kerja (renja) DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (pokir) DPRD Kaltim Tahun 2026, Pansus Pedoman Penyusun Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim, serta Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim.
Khusus Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Kaltim, salah satu anggotanya Subandi mengaku, pihaknya siap bekerja menjalankan amanah dan targetkan selesai tepat waktu.
"Untuk Pansus ini kita ada kunjungan, karena kita harus belajar didaerah yang lain tentang tata beracara, tata tertib dan lain-lain kedewanan yang lebih baik. Target pertama diberikan selama 3 bulan, semoga sebelum 3 bulan sudah selesai, " ujar Subandi.
Politisi PKS ini menjelaskan, Pansus Pembahas Kode Etik dan Tata Beracara DPRD akan bertugas untuk menyusun dan meninjau ulang kode etik serta tata beracara DPRD.
"Pansus ini sangat penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Kode etik DPRD adalah norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota dewan, " ungkapnya.
Ia menambahkan, Pansus ini akan memastikan bahwa setiap anggota dewan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku, demi menjaga citra baik lembaga DPRD.
"Tentunya kiya mengakomodir teman-teman yang lain untuk penyempurnaan tata beracara di DPRD Kaltim, " tandasnya. (One/Adv)