
KUKAR (KutaiRaya.com) - Anggota DPRD provinsi Kaltim yang juga Ketua Fraksi PKS Firnadi Ikhsan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) perdana di Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Minggu (10/11/2024).
Firnadi Ikhsan anggota DPRD Kaltim dari Dapil IV Kukar dalam kesempatan itu menyampaikan Sosialisasi Perda (Sosper) No. 4 Tahun 2022, tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika, yang dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
"Alhamdulillah kegiatan Sosper perdana saya berlangsung lancar, dan antusias masyarakat yang hadir dalam kegiatan ini cukup baik, karena masyarakat mengikuti dari awal sampai akhir kegiatan," ujar Firnadi.
Mantan Legislator DPRD Kukar periode sebelumnya ini mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyelamatkan generasi bangsa dari dampak Narkoba.
"Harapan kita melalui sosper ini akan jadi penguatan disimpul keluarga dan masyarakat dalam upaya menanggulangi bahaya narkoba, mengutamakan tindakan pencegahan dan rehabilitasi bagi yang terkena," tuturnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Badan Nakotika Nasional (BNN) kurang lebih 5 juta orang yang menggunakan narkoba. Jenis narkoba yang dikonsumsi pecandu di negara kita adalah shabu, ekstasi, ganja, kokain, dan lain-lain.
Ia menambahkan, permasalahan-permasalahan yang timbul dalam penyalahgunaan narkoba yaitu daya rusak atau merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh. Munculnya permasalahan sosial di masyarakat, tindak kriminal, dan sebagainya adalah akibat dari penyalahgunaan narkotika dan sejenisnya.
"Jika hal ini terjadi pada anak kita atau orang disekeliling masyarakat kita, jangan dikucilkan karena hal penting yang perlu dilakukan adalah bagaimana seorang yang menyalahgunakan narkotika dapat berhenti dan menghindari setelahnya," tutupnya. (One/Adv)