• Kamis, 18 Desember 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

DPRD Kalimantan Timur





TENGGARONG (KutaiRaya.com) - Aplikasi E-Pokir milik Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta diapresiasi anggota DPRD Kaltim Salehuddin, S.Sos, S.Fil, M.AP.

Bahkan politisi Golkar tersebut mengaku, sistem aplikasi ini bisa menjadi role model bagi DPRD Kaltim, untuk mempercepat proses sinkronisasi terkait proses pembangunan.

"Aplikasi ini sangat bagus dan bisa menjadi contoh juga nanti di DPRD Kaltim, " ujar Salehuddin. usai melakukan studi komparatif Pokja Eksternal terkait tahapan mekanisme input usulan aspirasi (Pokir DPRD) dengan system E-Pokir ke Bappeda Provinsi DI Yogyakarta, Kamis (24/10/2024) lalu.

Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut, kita finalisasi terkait dengan belajar mekanisme sinkronisasi antara Reses dan pokok-pokok pikiran DPRD dengan proses jadwal penyusunan RKPD.

"Di Yogyakarta metodenya beda dengan di DK Jakarta, kalau di DI Yogyakarta ini memang aktivitasi di internal mereka memang ada program E-Pokir, aplikasi ini yang memudahkan teman-teman Bappeda DIY untuk melakukan proses penyesuaian terhadap penjadwalan kemudian penyusunan RKPD atau Musrenbang," tuturnya.

Kemudian lanjutnya, di aplikasi E-Pokir itu memang ternyata sudah ada kamus usulan serta persyaratan-persyaratannya, jadi kalau ada masyarakat mengusulkan hibah, bansos dan lainnya di aplikasi ini sudah ada kelengkapannya.

"Jadi sudah ada verifikasi awal lewat aplikasi ini sebelum masuk ke Bappeda maupun ke OPD masing-masing, " imbuhnya.

Ia menambahkan, Bappeda DIY memang melakukan komunikasi jauh-jauh hari dengan pihak Sekwan dan anggota DPRD.

"Jadi lebih kepada timeline yang di majukan kemudian ada ruang proses koordinasi, sehingga sebelum proses akhir penginputan usulan masyarakat lewat pokok-pokok pikiran itu sudah hampir lengkap, sehingga usulan masyarakat sebagian besar tertampung dan terfasilitasi di Bappeda maupun SKPD lainnya, bahkan pihak Sekwan disana memang proaktif dengan kawan-kawan Bappeda, itu yang berbeda, " tandasnya. (One/Adv)



Pasang Iklan
Top