• Jum'at, 04 September 2026
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan sebanyak 160 pelaku usaha dapat terdaftar pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) pada tahun 2024. Langkah ini mendukung program nasional untuk mendata pelaku usaha dan mempermudah proses pembinaan industri di tingkat lokal.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru sekitar 30 pelaku usaha yang telah terdaftar di SIINas. Disperindag Kukar terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada para pelaku usaha agar lebih banyak yang mendaftar.

"Tahun ini kami targetkan 160 pelaku usaha terdaftar di SIINas. Sistem ini penting untuk mempermudah pemerintah dalam memberikan pendampingan dan bantuan bagi para pelaku usaha," kata Fathullah, Sabtu (26/10/24).

Menurutnya, jika pelaku usaha industri di Kukar tidak terdata di SIINas, mereka berisiko kehilangan akses pendampingan dan bantuan dari pemerintah. Walaupun saat ini belum ada sanksi bagi yang belum terdaftar, ada kemungkinan pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas di masa mendatang.

Dalam waktu dekat, Disperindag juga berencana melaksanakan sosialisasi dan pendataan di Kecamatan Sangasanga, yang kemudian akan dilanjutkan ke kecamatan-kecamatan lain. Disperindag berkomitmen mendampingi seluruh pelaku usaha di Kukar untuk memastikan kelancaran proses ini.

Dengan terdaftarnya pelaku usaha di SIINas, Disperindag berharap pemerintah dapat lebih cepat memberikan bantuan dan insentif yang diperlukan. Hal ini selaras dengan tugas Disperindag dalam mendampingi industri di Kukar, sesuai UU No. 3 dan No. 7 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Perdagangan.

"Kami akan terus konsisten membantu pemerintah dalam menyosialisasikan program-program nasional agar benar-benar sampai ke masyarakat," pungkas Fathullah. (adv/*tri)



Pasang Iklan
Top