• Senin, 17 Februari 2025
logo
DPRD Provinsi Kalimantan Timur

Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara



TENGGARONG, (KutaiRaya.com) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan tiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk bertarung di Pilkada 2024. Ketiga paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam kontestasi politik ini.

Paslon pertama adalah Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais yang maju dari jalur perseorangan. Paslon kedua, Edi Damansyah dan H. Rendi Solihin, diusung oleh PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gelora. Paslon ketiga, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, didukung oleh enam partai politik yang memiliki kursi di parlemen.

Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, mengumumkan penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.

"Semua pasangan calon telah memenuhi syarat setelah melalui proses verifikasi dan evaluasi yang ketat,"kata Rudi pada Minggu (22/9/24).

Rudi juga menyebutkan bahwa KPU Kukar menerima 26 tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pencalonan bupati dan wakil bupati, terutama mengenai periodisasi jabatan salah satu bakal calon. Tanggapan tersebut dipertimbangkan dengan serius, dan verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kelayakan syarat pencalonan.

"Kami bekerja sesuai prosedur yang adil dan tanpa membeda-bedakan setiap pasangan calon yang mendaftar," tegas Rudi.

Tahapan berikutnya setelah penetapan adalah pengundian dan penetapan nomor urut paslon, yang akan digelar di Kantor KPU Kukar pada Senin 23 September 2024. Masa kampanye dijadwalkan mulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Rudi menambahkan, pelaksanaan Pilkada 2024 ini juga mematuhi Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 serta peraturan KPU yang berlaku, guna menjamin keseragaman pelaksanaan tahapan pilkada di seluruh Indonesia. (adv/*tri)

Pasang Iklan
Top